Rabu, 02 Juni 2010

PENTINGNYA REGULASI PERBANKAN TERKAIT DENGAN MODAL DAN RESIKO

Bank adalah sebuah lembaga penghimpun dana, yang memiliki otoritas untuk menerima simpanan, memberikan/menyalurkan kredit, dan menerima serta menerbitkan cek.
Bank sebagai institusi tentu memiliki resiko yang melekat padanya (inherent risk) yang akan mempengaruhi aktivitas perbankan khususnya, dan perekonomian nasional umumnya.
Menurut kamus, definisi resiko adalah peluang terjadinya bencana/kerugian. Dapat pula diartikan sebagai kemungkinan terjadinya hasil yang buruk.
Untuk itu, regulasi tentu sangat diperlukan. Regulasi merupakan pengaturan aktivitas bank sehingga kegagalan bank dapat diminimalisir. Regulasi juga dimaksudkan untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk perbankan terkait (agent of trust) dengan resiko yang mungkin muncul.
Salah satu regulasi yang patut diperhatikan adalah struktur modal. Sruktur modal merupakan kemampuan/cara yang ditempuh bank untuk memperoleh pendanaan; misalnya obligasi, dan penyertaan. Tentu saja Bank tidak bebas memilih struktur modalnya, melainkan ditentukan oleh otoritas pengawas perbankan yang menetapkan persyaratan modal minimum bank (seperti halnya menetapkan likuiditas bank dan batas pemberian kredit). Bank dikatakan memiliki modal yang cukup jika bank tersebut memiliki aktiva yang dapat mengatasi potensi kerugiannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar