Minggu, 08 Mei 2011

SARBANES OXLEY ACT

Pada tanggal 20 july 2002, di Washington, USA, Presiden W. Bush menandatangani UU Sarbanes Oxley Act 2002 yang merupakan UU yang mengubah UU tentang surat berharga dan UU lainnya yang relevan. UU ini dikenal sebagai respons terhadap berbagai skandal korporasi yang melibatkan perusahaan Enron, Global Crossing, World Com, Adelphi Communication, Merck, dan lain sebagainya. Skandal ini dinilai sebagai kerja sama apik antara manajemen, konsultan, analisis, dan akuntan publik yang ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya memalui rekayasa keuangan yang mempengaruhi sentimen pasar modal.
Dalam teori pasar modal khususnya di Amerika dikenal apa yang disebut dengan teori Hipotesis Pasar Efisien atau Efficient Market Hypothesis. Menurut teori ini perilaku pemain pasar modal sangat tergantung pada informasi yang tersedia di pasar modal dan diasumsikan semua pihak bisa akses kepada kesediaan informasi yang ada. Sehingga informasi yang baru akan mempengaruhi pasar. Informasi yang baik akan memberikan dampak positif pada sentimen pasar dan informasi jelek akan menurunkan harga pasar saham. Memang dalam teori pasar modal-pasar modal suatu tingkat efisiensi pasar modal yang satu dengan yang lain bisa berbeda. Ada pasar yang tingkat efisiensinya kuat, semi kuat atau semi lemah. Ukuran kuat lemahnya tergantung pada sejauh mana reaksi pasar terhadap informasi baru yang muncul. Jika reaksi itu langsung, disebut kuat, namun, jika tidak bereaksi, dianggap pasar dengan efisiensi yang lemah. Dalam berbagai penelitian pasar modal di Amerika dan di negara maju lainnya dinilai pasar dengan efisiensi yang kuat sedangkan di negara berkembang seperti Jakarta ada yang menilai kuat dan ada yang lemah tergantung pada periode penelitian, jenis saham, dan jenis informasinya.
Kasus Enron yang sempat meruntuhkan Kantor Akuntan Publik Big One Arthur Anderson di seluruh dunia dan merumahkan puluhan ribu tenaga akuntannya. Akibatnya, pemerintah Amerika tentu sangant khawatir karena dampak dari skandal ini sangat luar biasa, bisa melunturkan kepercayaan publik kepada professi akuntan, pasar modal dan sisitem keuangan kapitalis yang dibangun dengan sentimen pasar modal ini.
Sebenarnya kalau dikaji lebih dalam inti permasalahannya adalah upaya menerapkan lebih tajam tata kerja yang baik sesuai ketentuan yang berlaku yang sudah dimiliki oleh semua profesi termasuk semua profesi akuntan. Dari situasi ini muncul istilah baru yang sangant populer, yaitu istilah “GCG” atau Good Corporate Governance. Istilah baru ini hanya merajut kembali berbagai konsep yang sudah ada selama ini seperti istilah akuntabilitas, transparansi, independensi, objektivitas. Yang disajikan oleh UU Sarbanes Oxley itu adalah :
1. Tanggung Jawab Perusahaan
Dengan adanya UU ini maka tanggung jawab semua terafiliasi dalam perusahaan semakin diminta dan ditekankan. Komite audit harus aktif, pengawasan auditor diperketat, pemisahaan yang lebih jelas antara audit service dengan non-audit service, dan perlunya persetujuan dan pengungkapan atas semua jasa non-audit. Direktur Utama perusahaan serta Direktur Keuangan harus membuat pernyataan bahwa laporan keuangan yang disajikan akurat dan tidak menimbulkan salah tafsir dan telah menerapkan sistem pengawasan internal yang sehat dan tidak ada keterlibatan pinjaman mereka kepada perusahaan.
2. Auditor
Walaupun selama ini sudah diatur tentang independensi akuntan publik, dalam UU ini diperketat lagi kewajiban mempertahankan independensi akuntan dan membentuk Dewan Pengawasan Akuntan Publik. UU ini melarang pemberian jasa non-audit di luar jasa perpajakkan dan adanya kewajiban untuk menggilir pelaksana dan penanggung jawab audit.
3. Pengungkapan Diperluas
Beberapa hal yang wajib diungkapkan adalah : manajemen dan auditor setiap tahun harus menolak sistem pengawasan internalnya. Seperti halnya di industri perbankan, semua pembiayaan yang bersifat off-balance sheet dan pembiayaan yang bersifat kontingensi harus diungkapkan. Laporan proforma wajib disajikan. Transaksi saham intern harus dilaporkan dalam jangka waktu dua hari. Beberapa informasi tertentu yang dianggap penting harus dilaporkan dalam real time.
4. Analis
Analis saham harus dapat mengungkapkan kemungkinan konflik kepentingan.
5. SEC
SEC memperluas objek reviewnya terhadap laporan keuangan perusahaan, meningkatnya kekuasaan untuk memaksa perusahaan melaksanakan peraturannya dan menaikan biaya hukuman terhadap setiap pelanggaran UU pasar modal.
Semua ketentuan baru itu berlaku pada perusahaan di Amerika dan non-Amerika. Baik yang mengeluarkan saham atau obligasi di pasar modal Amerika. Tentu saja UU ini akan berpengaruh juga pada perusahaan Indonesia yang mendaftarkan sahamnya di pasar modal Amerika seperti PT Telkom, PT Indosat dan sebagainya. Jika hal ini berpengaruh maka sudah otomatis akan mempengaruhi profesi akuntan di Tanah Air khususnya yang mengaudit perusahaan yang dipengaruhi oleh Sarbanes Oxley.

Sumber :Sofyan Syafri Harahap, “Teori Akuntansi” hal 167

MENGAPA AKUNTANSI INTERNASIONAL?

3 kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh. Kekuatan-kekuatan itu adalah :
1. Faktor Lingkungan
15 faktor lingkungan yang memberi dampak pada akuntansi. Pemilihan atas faktor-faktor ini bersifat subyektif dan daftarnya bisa berubah dengan berlalunya waktu.
1. Berfikir secara global.
2. Ketergantungan perekonomian.
3. Pasar modal global.
4. Perusahaan-perusahaan multinasional (MNCs).
5. Operasi internasional yang menguntungkan.
6. Teori yang tidak memadai.
7. Kompetensi manajemen internasional.
8. Rintangan akuntansi.
9. Pendapatan dan rasio yang tidak dapat diperbandingkan.
10. Kebutuhan akan standar internasional.
11. Menara akuntansi “babel”.
12. Beragamnya pembuatan standar.
13. Ekonomi-politik dari akuntansi dunia.
14. “Relevance Lost” dari akuntansi manajerial.
15. Pendidikan dan riset.

2. Internasionalisasi Disiplin Akuntansi
Akuntansi didefinisikan sebagai “suatu proses pengidentifikasian, pengukuran dan pengkomunikasian informasi ekonomi agar memungkinkan pemakai untuk membuat pertimbangan dan keputusan-keputusan. Tiga faktor kunci telah memainkan peranan yang menentukan dalam internasionalisasi (bidang atau disiplin) yaitu :
1. Spesialisasi.
2. Sifat internasional dari sejumlah masalah teknis akuntansi.
3. Alasan historis.

3. Internasionalisasi Profesi Akuntansi

Sumber : Frederick D.S. Choi dan Gerhard G. Mueller,”Akuntansi Internasional,” edisi Indonesia, Salemba Empat, hal 1-11

MENYUSUN DAN MENGGUNAKAN STANDAR INTERNASIONAL

Keuntungan-keuntungan dari Standar Internasional
Pada International Congress of Accountants ke-12 di Meksiko City bulan Oktober 1982, John N, Turner, mantan Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman dan Jaksa Umum Kanada, dan ketua 1 dari Interim Commitee IMF, menyebutkan keuntungan-keuntungan dari “standar-standar yang memiliki daya terap universal” :
Keuntungan terbesar yang akan mengalir dari harmonisasi adalah daya banding informasi keuangan internasional. Daya-banding semacam itu akan menghilangkan kesalah-pahaman yang ada sekarang mkenganai keandalan laporan keuangan-laporan keuangan “luar negeri” dan akan menghilangkan salah satu rintangan paling penting bagi arus investasi internasional.....
Keuntungan kedua dari harmonisasi adalah penghematan waktu dan uang yang sekarang dibutuhkan untuk mengkonsolidasi informasi-informasi keuangan yang berbeda pada saat lebih dari satu kelompok laporan diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan hukum-hukum atau praktik nasional....
Keuntungan ketiga dari harmonisasi adalah kecenderungan bagi standar-standar akuntansi diseluruh dunia untuk diangkat ke tingkat tertinggi dan untuk konsisten dengan kondisi-kondisi ekonomi, hukum dan sosial lokal.

Kencaman terhadap Standar Internasional
Internasionalisasi standar akuntansi juga menghadapi berbagai kencaman. Akademisi Irving Fantl mengecam penyusunan standar akuntansi internasional sebagai suatu solusi yang terlalu sederhana bagi masalah yang begitu kompleks. Dia berargumentasi bahwa akuntansi sebagai ilmu sosial tidak terlepas dengan fleksibilitas, sehingga relatif mudah untuk diadaptasi. Fante mengidentifikasi 3 hambatan standardisasi akuntansi internasional antar negara-negara maju :
1. Perbedaan latar belakan nasional dan tradisi
2. Perbedaan kebutuhan dari berbagai lingkungan ekonomi
3. Tantangan standarisasi terhadap kedaulatan nasional
Pengamat-pengamat lain beragrumen bahwa penyusunan standar akuntansi internasional pada dasarnya merupakan cara perusahaan-perusahaan jasa akuntansi profesional internasional besar untuk mempertinggi potensi pendapatan mereka. Dikemukakan bahwa standardisasi internasional mungkin menciptakan terlalu banyak standar. Argumen ini mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan harus menanggapi tekanan-tekanan nasional, sosial, politik dan ekonomi yang terus meningkat.
Penerapan Standar Internasional
Standar-standar akuntansi yang sudah diinternasionalisasi diterapkan sebagai akibat dari :
• Persetujuan internasional dan politik
• Ketaatan sukarela
Ketika standar akuntansi diterapkan memalui proses politik, hukum atau peraturan, biasanya ada peraturan-peraturan yang mengtur proses penerapan tersebut. Pihak-pihak yang berkepantingan menentukan peraturan-peraturan dasar yang diperlukan, peraturan pelaksanaan apa yang berhubungan dengan peraturan dasar tersebut, dan bagaimana masalah-masalah hukum dan perundang-undangan telah mengarahkan proses itu.
Semua penerapan standar internasional lainnya dalam akuntansi bersifat sukarela dan bergantung, untuk diterima, pada niat baik dari mereka yang menggunakan standar akuntansi. Situasi termudah muncul ketika suatu standar internasional hanya merupakan tiruan dari standar nasional. Dalam kasus semacam ini, tidak muncul konflik, dan penerimaan dan ketaatan terhadap standar nasional sekaligus merupakan penerimaan dan ketaatan terhadap standar internasional.
Mengenai penerapan standar-standar akuntansi internasional di perusahaan-perusahaan kecil dan besar, nasioanal dan multinasional, manufaktur dan jasa, ada maksud tersembunyi dari semua penyusunan dan penganjuran standar internasional bahwa standar mereka harus berlaku se-komprehensif mungkin. Jadi, perbedaan jenis usaha tidak relevan disini.
Penyusunan Utama Standar Akuntansi Internasional
Empat organisasi dunia merupakan pemain kunci dalam kegiatan penyusunan standar akuntansi internsional :
1. International Accounting Standards Commitee (IASC)
2. Komisi dari Masyarakat Eropa (EC)
3. United Nations Intergovernmental Working Group of Experts on International Standards of Accounting and Reporting (ISAR)
4. Organization for Economic Coorperation and Development Working Group non Accounting Standards (kelompok kerja OECD).

Sumber : Frederick D.S. Choi dan Gerhard G. Mueller,”Akuntansi Internasional,” edisi Indonesia, Salemba Empat, hal 237-242