Minggu, 05 Desember 2010

PIUTANG

Pengertian Piutang
Piutang adalah klaim perusahaan kepada pihak (perusahaan) lain dalam bentuk uang, barang, jasa atau dalam bentuk aktiva non kas lainnya yang harus dilakukan penagihan pada tanggal jatuh temponya (Ahmad Syafi’i Syakur : 2009 : 93).
Klasifikasi Piutang
Piutang dapat diklasifikasikan menjadi :
1. Piutang Dagang atau Piutang Usaha
Merupakan piutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan. Piutang ini tidak dilakukan dengan janji secara tertulis (dokumen kredit formal). Apabila piutang dagang akan dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu periode akuntansi, akan dilaporkan sebagai aktiva lancar.
2. Piutang wasel
Merupakan piutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa atau dari penarikan pinjaman yang disertai dengan janji secara tertulis (dokumen kredit formal).
3. Piutang Lain-lain
Piutang yang timbul dari transaksi selain penjualan barang atau jasa, meliputi :
1. Persekot dalam kontrak pembelian,
2. Klaim terhadap perusahaan angkutan terhadap barang yang rusak,
3. Klaim terhadap perusahaan asuransi atas kerugian yang dipertanggungkan,
4. Klaim terhadap pegawai perusahaan,
5. Restitusi pajak,
6. Tagihan pada langganan untuk pengembalian tempat barang,
7. Uang muka pada anak perusahaan,
8. Uang muka pada pegawai perusahaan,
9. Piutang deviden
10. Piutang pesanan pembelian saham,
11. Piutang penghasilan, seperti piutang pendapatan bunga. (Ahmad Tjahjono dan Sulastiningsih : 2009 : 34)

Syarat Pembayaran
Dalam faktur yang dibuat harus dicantumkan adanya syarat pembayaran yang digunakan. Pentingnya syarat pembayaran ini agar dapat di tetapkan secara andal apakah terhadap pembayaran piutang tersebuat debitur mendapatkan potongan atau tidak dan kapan batas akhir jatuh tempo faktur tersebut. Dengan begitu pada setiap periode akuntansi dapat dilakukan analisis untuk piutang terhadap saldo piutang yang ada. Syarat pembayaran adakalanya mempunyai satu bagian saja, yaitu yang menyatakan batas akhir atau jatuh tempo faktur, dan ada yang terdiri dari dua bagian yaitu bagian pertama tentang syarat mendapatkan potongan tunai dan bagian kedua tentang batas akhir atau jatuh tempo faktur. Beberapa jenis syarat pembayaran yang dapat digunakan antara lain :
1. n/60 artinya debitur sudah harus membayar harga faktur tersebut paling lambat 60 hari setelah tanggal dibuatnya faktur.
2. 2/10. n/60 artinya debitur akan mendapatkan potongan tunai sebesar 2% bila harga faktur dibayar dalam waktu 10 hari setelah tanggal faktur dibuat dan debitur sudah harus membayar harga faktur tersebut paling lambat 60 hari setelah tanggal dibuatnya faktur.
3. n/EOM atau n/AB artinya debitur sudah harus membayar harga faktur tersebut paling lambat pada akhir bulan dibuatnya faktur tersebut.
4. 2/EOM. n/60 artinya debitur akan mendapatkan potongan 2% bila harga faktur dibayar sampai akhir bulan dibuatnya faktur, dan debitur sudah harus membayar harga faktur tersebut paling lambat 60 hari setelah tanggal dibuatnya faktur.
5. n/10 prox yaitu batas akhir pembayaran faktur tersebut adalah 10 hari setelah berakhirnya bulan dibuatnya faktur tesebut.
6. 2/10 prox. n/60 yaitu debitur akan mendapatkan potongan 2% bila faktur dibayar sampai 10 hari setelah berakhirnya bulan dibuatnya faktur tesebut dan debitur sudah harus membayar harga faktur tersebut paling lambat 60 hari setelah tanggal dibuatnya faktur. (Ahmad Syafi’i Syakur : 2009 : 96)

1 komentar: