Kamis, 16 Juni 2011

Penerapan Akuntansi Internasional di Indonesia

Penerapan Akuntansi Internasional di Indonesia
Kompas, Bandung
Penerapan aturan akuntansi internasional di Indonesia masih perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perusahaan. Demikian dikatakan Agung Nugroho Soedibyo, anggota Dewan Standar Akuntansi-Ikatan Akuntan Indonesia, seusai menjadi pembicara dalam pembukaan program Pendidikan Profesi Akuntansi di Universitas Widyatama, Bandung, Rabu (13/10). Hingga saat ini, kata dia, baru 50 persen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Indonesia mengacu kepada Standar Akuntansi Internasional (IAS) yang dikeluarkan Dewan IAS. Agung menjelaskan, penggunaan standar akuntansi internasional di Indonesia sudah berjalan sejak tahun 1973.
Pada saat itu, Indonesia menggunakan aturan-aturan akuntansi yang berasal dari Belanda. Kemudian, tahun 1974 hingga tahun 1984, Indonesia menggunakan aturan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dari Amerika Serikat.
Tahun selanjutnya, ada perubahan pada aturan-aturan dalam GAAP, tetapi Indonesia tetap menggunakannya. Tahun 1994, Indonesia mulai menggunakan aturan akuntansi dari IAS, hingga saat ini. Namun, aturan IAS yang diterapkan Indonesia sifatnya baru harmonisasi saja, belum mengadopsi secara penuh dan menyeluruh terhadap aturan-aturan IAS.

Sumber : Kompas, Bandung

Tujuan Akuntansi Internasional

Tujuan Akuntansi Internasional
Konsep dari akuntansi universal atau dunia adalah yang paling luas ruang lingkupnya.  Konsep ini mengarahkan akuntansi internasioanal menuju formulasi dan studi atas satu  kumpulan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara universal. Tujuannya adalah untuk  mendapatkan satu standardisasi lengkap atas prinsip-prinsip akuntansi secara internasional
Di dalam kerangka kerja konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai sebuah  sistem universal yang dapat diterapkan di semua negara. Sebuah seperangkat prinsip-prinsip  akuntansi yang berlaku  umum (generally accepted  accounting principles-GAAP) yang  diterima di seluruh dunia, seperti yang berlaku di Amerika Serikat, akan dibentuk. Praktik  dan prinsip-prinsip yang dikembangkan akan dapat diberlakukan di seluruh negara. Konsep  ini akan menjadi sasaran tertinggi dari suatu sistem internasional.  Konsep  dari  akuntansi  komparatif  atau  akuntansi  internasional  mengarahkan  akuntansi internasional kepada studi dan pemahaman atas perbedaan-perbedaan nasional di  dalam skuntansi. Hal ini meliputi :
1.Kesadaran akan adanya keragaman internasional di dalam akuntansi perusahaan dan  praktik-praktik pelaporan.
2.Pemahaman akan prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi dari masing-masing  negara.
3.Kemampuan untuk menilai dampak dari beragamnya praktik-praktik akuntansi pada  pelaporan keuangan.
Munculnya paradigma baru di dalam akuntansi internasional memperluas kerangka kerja dan  pemikiran untuk memasukkan ide-ide baru dari akuntansi internasional.

Akuntansi Jerman

Akuntansi Jerman
Pelaporan keuangan di Jerman mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika (berlaku pada perusahaan besar). Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan keuangan manajemen diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib setelah pemberlakuan Undang-Undang Publikasi Perusahaan tahun 1969.
Undang-Undang baru diberlakukan pada tahun 1998:
1) Perusahaan menerbitkan saham atau utang pada sebuah pasar modal yang rerorganisir untuk mengungkapkan prinsip yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya.
2) Memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi.
Perlindungan terhadap Kreditor merupakan perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerman yang dimasukkan dalam Hukum Komersial. Penilaian neraca yang konsevatif merupakan hal utama bagi perlindungan kreditor.
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip Penentuan (Masggeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Dominasi akuntansi pajak berarti tidak ada perbedaan yang dibuat antara laporan keuangan yang disusun untuk keperluan pajak dan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di Negara-negara berbahasa Inggris. Institut Jerman, Bursa Efek Frankfurt, asosiasi dagang jerman dan para akademisi akuntansi memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi (KonTraG) tahun 1998 mengenalkan keharusan bagi Kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
• Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
• Memberikan nasihat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi keuangan yang baru.
• Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi Internasional, seperti IASB.
Tidak lama kemudian Komite Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Committee-GASC) didirikan dan langsung diakui oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standar di Jerman.
GASC membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Board-GASB) yang melakukan pekerjaan teknis dan mengeluarkan standar akuntansi. GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi. GASB dibentuk untuk mengembangkan suatu standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional. GASB telah mengeluarkan Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards-GAS) untuk permasalahan seperti laporan arus kas, pelaporan segmen, pajak tangguhan, dan translasi mata uang asing. Namun pada tahun 2003, GASB menerapkan strategi baru dan menyelaraskan program kerjanya dengan usaha IASB untuk mencapai konverjensi standar akuntansi secara global. Perubahan ini mengakui ketentuan Unit Eropa atas IFRS bagi perusahaan emiten pada tahun 2005.
Terdapat dua kelompok auditor yang ditetapkan oleh hukum untuk memeriksa audit independen dalam perusahaan:
• Wirtschaftsprufer (WP) atau Pemeriksa perusahaan, yang diwajibkan untuk bergabung dalam kamar Akuntansi Resmi (Wirtschaftspruferkammer), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badan pengatur WP.
• Vereidigte Buchprufer (pemeriksa buku tersumpah) terbentuk pada tahun 1980-an, yang hanya diperbolehkan untuk mengaudit perusahaan berukuran kecil dan menengah.

Pelaporan Keuangan
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan , yang meliputi:
1) Neraca
2) Laporan Laba Rugi
3) Catatan atas Laporan keuangan
4) Laporan Manajemen
5) Laporan Auditor
Ada tiga kelompok ukuran organisasi usaha; kecil, menengah dan besar yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca, jumlah penjualan per tahun, dan jumlah karyawan. Perusahaan yang memiliki surat berharga yang diperdagangkan kepada public pasti dalam kategori besar.
Perusahaan kecil dapat menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan berukuran kecil dan menengah dapat menyusun laporan laba rugi, catatan laporan keuangan memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan arus kas konsolidasi.
Pengungkapan Catatan Laporan Keuangan berupa catatan kaki sebagai jalan untuk mencapai penyajian yang benar dan jujur pada saat penyusunan yang berbasis pajak.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan pengembangan dan penelitianya.
Sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, laporan auditor tidak tersedia bagi pemegang saham. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal teroganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasiona (IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman (KapAEG). Namun hal ini berlaku hingga tahun 2004, dimana setelah inisiatif Uni Eropa untuk menggunakan IFRS aka mulai berlaku efektif.

Pengukuran Akuntansi
a. Menurut Hukum Komersial, metode pembelian (akuisisi) yang
diperbolehkan adalah:
1) Metode Nilai Buku, dimana aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill. Goodwill dapar diamortisasikan selama 4-20 tahun.
2) Metode Revaluasi, dimana aktiva dan kewajiban diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan menjadi goodwill. Goodwill diamortisasikan selama tidak lebih dari 20 tahun.
b. Persediaan, persediaan dinilai lebih rendah antara biaya atau pasar, FIFO dan metode rata-rata digunakan untuk menentukan biaya. Sedangkan aktiva tetap yang dapat disusutkan ditentukan oleh tarif depresiasi pajak.

Akuntansi Belanda

AKUNTANSI BELAND A
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapan standar. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan standar. Hal itu disebabkan 4 hal:
l) di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif
2) secara sukarela perusahaan boleh melaporkan infomasi lebih banyak daripada yang diharuskan
3) beberapa Negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil
4) dan di beberapa Negara standar hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.
Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok public yang meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sector swasta atau public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara-negara hukum umum, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode, sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penjayian wajar

Akuntansi Jepang

Akuntansi jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman; pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industry yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini.
Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah- masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Modal usahakeiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh atas standar pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Suatu perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang : Hukum Komersial, Undang-undang Pasar Modal dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan.
a) Hukum komersial diatur oleh kementerian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hukum komersial Jerman, hukum yang awal di berlakukan pada tahun 1980, tetapi baru dilaksanakan tahun 1899. Perlindungan terhadap kreditor dan pemegang saham merupakan prinsip utama dengan ketergantungan yang sangat jelas atas pengukuran biaya historis. Pengungkapan atas kelayakan kredit dan ketersediaan laba untuk pembagian dividen juga sama pentingnya. Seluruh perusahaan yang didirikan diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaandengan kewajiban terbatas.
b) Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang diatur oleh Kementerian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi. Meskipun SEL mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama seperti hukum komersial, terminology, bentuk dan isi laporan keuangan didefinisikan secara lebih spesifik oleh SEL; beberapa pos laporan keuangan direklasifikasikan untuk keperluan penyajian dan detail tambahan diberikan. Namun laba bersih dan ekuitas pemegang saham tetap sama menurut Hukum Kom.ersial dan SEL.
c) Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha (BADC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC dapat dikatakan merupakan sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini. Tetapi BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum komersial. Para anggota BADC diangkat oleh kementerian keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademisi, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik Bersertifikat di Jepang (JICPA).
Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan (FASF). Sebagai organisasi sector swasta yang independen, ASBJ diharapkan akan menjadi lebih kuat dan lebih transparan dan tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan politik dan bertujuan khusus, bila dibandingkan dengan BADC. ASBJ bekerja sama dengan IASB dalam mengembangkan IFRS.
Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi :neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung . Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a) Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
b) Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c) Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d) Aktiva dalam penjaminan
e) Jaminan utang
f) Perubahan dalam provisi
g) Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham
pengendali
h) Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham
perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut.
i) Piutang yang berasal dari anak perusahaan
j) Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali
dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
k) Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib
Informasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. HUkum komersial tidak mengharuskan laporan arus kas.
Perusahaan yang mencatatkan sahamnya harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas. Namun menurut SEL laporan keuangan konsolidasi yang utama bukan laporan keuangan induk perusahaan. Laporan keuangan dan skedul yang disusun sesuai dengan SEL harus diaudit oleh auditor independen. Ramalan arus kas untuk 6 bulan kedepan dimasukkan sebagai informasi tambahan dalam laporan kepada Kementerian Keuangan. Laporan ramalan lainnya juga dilaporkan. Secara keseluruhan, jumlah pelaporan ramalan perusahaan sangat besar di Jepang. Namun informasi ini hanya dilaporkan dalam laporan wajib dan jarang sekali disajikan dalam laporan tahunan untuk pemegang saham.
Pengukuran Akuntansi
Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Selain itu perusahaan yang mencatatkan saham harus menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan.
Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan- perubahan terakhir ini meliputi:
1. Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat
laporan arus kas
2. Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan
kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
3. Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
4. Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan
biaya perolehan
5. Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
6. Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.
Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.

SOA

Sarbanes-Oxley berisi 11 judul yang menggambarkan mandat spesifik dan persyaratan untuk pelaporan keuangan. Each title consists of several sections, summarized below. Setiap judul terdiri dari beberapa bagian, diringkas di bawah ini.
1.Perusahaan Publik Akuntansi Dewan Pengawas (PCAOB)
Judul I terdiri dari sembilan bagian dan menetapkan Perusahaan Publik Akuntansi Dewan Pengawas, untuk memberikan pengawasan independen dari kantor akuntan publik memberikan jasa audit ("auditor"). Hal ini juga menciptakan sebuah papan pengawasan pusat bertugas dengan auditor mendaftar, mendefinisikan proses yang spesifik dan prosedur untuk audit kepatuhan, memeriksa dan melaksanakan kebijakan dan pengawasan mutu, dan menegakkan sesuai dengan mandat spesifik SOX.
2.Auditor Independence
Judul II terdiri dari sembilan bagian dan menetapkan standar independensi auditor eksternal, untuk membatasi konflik kepentingan. Ini juga membahas persyaratan persetujuan auditor baru, rotasi audit partner, dan persyaratan auditor pelaporan. Ini membatasi perusahaan audit dari jasa non-audit (misalnya, konsultasi) untuk klien yang sama.
3.Tanggung Jawab
Judul III terdiri dari delapan bagian dan mandat eksekutif senior yang bertanggung jawab individu atas ketepatan dan kelengkapan laporan keuangan perusahaan. Hal ini mendefinisikan interaksi antara auditor eksternal dan komite audit perusahaan, dan menetapkan tanggung jawab pejabat perusahaan untuk akurasi dan validitas laporan keuangan perusahaan. Ia menyebutkan batas-batas tertentu pada perilaku pejabat perusahaan dan menjelaskan kegagalan yang spesifik manfaat dan denda sipil untuk non-compliance. Sebagai contoh, Pasal 302 mengharuskan perusahaan "perwira utama" (biasanya Chief Executive Officer dan Chief Financial Officer ) menyatakan dan menyetujui integritas laporan kuartalan perusahaan keuangan mereka.
4.Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Judul IV terdiri dari sembilan bagian. Ini menggambarkan ditingkatkan persyaratan pelaporan untuk transaksi keuangan, termasuk off-neraca transaksi, pro-forma tokoh dan transaksi saham pejabat perusahaan. Hal ini membutuhkan kontrol internal untuk menjamin akurasi laporan keuangan dan pengungkapan, dan mandat baik audit dan laporan pada mereka kontrol. Ini juga membutuhkan pelaporan yang tepat dari perubahan material kondisi keuangan dan review ditingkatkan spesifik oleh SEC atau agennya laporan perusahaan.
5.Analis Konflik Kepentingan
Judul V terdiri dari hanya satu bagian, yang mencakup tindakan yang dirancang untuk membantu memulihkan kepercayaan investor dalam pelaporan analis sekuritas. Hal ini mendefinisikan kode etik bagi analis sekuritas dan mensyaratkan pengungkapan konflik kepentingan dapat diketahui.
6.Komisi Sumber Daya dan Kewenangan
Judul VI terdiri dari empat bagian dan mendefinisikan praktek untuk memulihkan kepercayaan investor dalam analis sekuritas. Ini juga mendefinisikan wewenang SEC untuk mengecam atau bar profesional efek dari praktek dan mendefinisikan kondisi-kondisi dimana seseorang bisa dilarang berpraktik sebagai penasihat, broker, atau dealer.
7.Studi dan Laporan
Judul VII terdiri dari lima bagian dan membutuhkan Umum Pengawas Keuangan dan SEC untuk melakukan berbagai penelitian dan melaporkan temuan mereka. Studi dan laporan mencakup dampak konsolidasi perusahaan akuntan publik, peran lembaga pemeringkat kredit dalam operasi pasar efek, efek pelanggaran dan tindakan penegakan hukum, dan apakah bank investasi dibantu Enron , Global Crossing dan lain-lain untuk memanipulasi pendapatan dan mengaburkan benar keuangan kondisi.
8.Perusahaan dan Pidana Penipuan Akuntabilitas
Judul VIII terdiri dari tujuh bagian dan juga disebut sebagai "Pidana dan Penipuan Akuntabilitas Perusahaan Act of 2002". Ini menggambarkan hukuman pidana khusus untuk manipulasi, kehancuran atau perubahan catatan keuangan atau gangguan lainnya dengan investigasi, sambil memberikan perlindungan tertentu bagi whistle-blower.
9.Kejahatan White Collar Denda Peningkatan
Title IX terdiri dari enam bagian. Bagian ini juga disebut sebagai "White Collar Crime Denda Peningkatan Act of 2002." Bagian ini meningkatkan hukuman pidana yang terkait dengan kejahatan kerah putih dan konspirasi. Ini merekomendasikan panduan hukuman lebih kuat dan secara khusus menambahkan kegagalan untuk mengesahkan laporan keuangan perusahaan sebagai kejahatan.
10.Pengembalian Pajak Perusahaan
Judul X terdiri dari satu bagianPasal 1001 menyatakan bahwa Chief Executive Officer harus menandatangani SPT perusahaan.
11.Corporate Fraud Accountability Perusahaan Penipuan Akuntabilitas
Judul XI terdiri dari tujuh bagian. Bagian 1101 merekomendasikan nama untuk judul ini sebagai "Perusahaan Penipuan Akuntabilitas Act of 2002". Ini mengidentifikasi penipuan perusahaan dan catatan perusakan sebagai tindak pidana dan bergabung dengan mereka pelanggaran sanksi tertentu. Hal ini juga merevisi pedoman dan memperkuat hukuman denda mereka. Hal ini memungkinkan SEC untuk resor untuk sementara transaksi pembekuan atau pembayaran yang telah dianggap "besar" atau “tidak biasa”.

PELAPORAN

Perkembangan Pengungkapan
Perkembangan sistem pengungkapan sangat berkaitan dengan perkembangan system akuntansi. Standard dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, system hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya dan pengaruh lainnya. Di Negara-negara Anglo, pasar ekuitas menyediakan kebanyakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan sehingga sangat maju. Dampaknya, perlindungan terhadap investor sangat ditekankan dan investor institusional memainkan peranan yang sangat penting. Di beberapa Negara pasar yang berkembang, kepemilikan saham masih sangat terkonsentrasi dari bank (dan atau pemilik keluarga) secara tradisional menjadi sumber utama pembiayaan perusahaan. Bank-bank mendapat banyak informasi mengenai posisi keuangan dan aktivitas perusahaan. Pengungkapan public tidak terlalu maju di pasar-pasar ini dan perbedaan besar dalam jumlah informasi yang diberikan kepada pemegang saham besar dalam jumlah informasi yang diberikan kepada pemegang saham dan kreditor dengan yang diberikan kepada public masih diperbolehkan.

Beberapa studi menunjukkan bahwa pengungkapan dilakukan secara sukarela oleh manajer. Manfaat dari peningkatan pengungkapan adalah biaya transaksi yang lebih rendah dalam memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan perusahaan, minat para analis keuangan dan investor terhadap perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham yang meningkat, dan biaya modal yang lebih rendah. Manajer cenderung menunda pengungkapan berita yang negative, mengelola laporan keuangan untuk lebih menunjukkan wajah positif perusahaan dan menilai lebih kinerja dan prospek keuangan perusahaannya. Namun, sejumlah aturan dan peran pihak ketiga (auditor) memastikan bahwa manajer menerapkan kebijakan akuntansi yang memadai dan memberikan pengungkapan yang diwajibkan tepat waktu.
Perlindungan terhadap pemegang saham berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Negara China melarang insider trading (perdagangan yang melibatkan kelangan dalam). Hukum perlindungan terhadap pemegang saham republik Ceko dan Meksiko masih sangat dasar.

Praktik Pelaporan dan Pengungkapan
Praktik pengungkapan merupakan respon manajer terhadap ketentuan pengungkapan yang dikeluarkan oleh badan regulator dan insentif yang mereka dapatkan jika menyediakan informasi kepada pengguna laporan keuangan secara sukarela. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan dianggap sangat relevan dalam pasar ekuitas di seluruh dunia. Informasi yang melihat masa depan mencakup ramalan pendapatan, laba rugi persaham, pengeluaran modal dan pos keuangan lainnya, informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos periode fiscal dan proyeksi jumlah, dan laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan. Pengungkapan segmen membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan. Pelaporan tanggung jawab social mengacu pada pengukuran dan komunikasi informasi mengenai pengaruh suatu perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan, masyarakat setempat dan lingkungannya. Juga, pelaporan keuangan bukan hanya untuk mengakomodasi pengguna domestic, melainkan juga pengguna nondomestik terutama pada perusahaan multinasional. pengungkapan khusus ini berkiblat pada GAAP AS atau IFRS. Pengungkapan dan pelaporan bisnis juga dapat dilakukan melalui internet, di mana semua pihak yang berkepentingan dapat mengakses informasi keuangan. Dengan menggunakan internet, investor perorangan juga dapat melakukan transaksi perdagangan dan membuat keputusan investasi dengan satu klik.