Jumat, 07 Januari 2011

Penghapusan Piutang

Penghapusan piutang adalah suatu kerugian yang timbul karena adanya piutang yang tak tertagih oleh perusahaan. Piutang kurang terjamin pelunasannya, karena tidak dibuat dalam suatu perjanjian khusus seperti yang diatur oleh peraturan hukum. Oleh sebab itu, maka piutang inilah yang biasanya mengandung penghapusan piutang (bad debt). Adakalanya telah dapat dipastikan bahwa piutang kepada seorang pelanggan tertentu tidak akan dapat ditagih. Sebabnya macam-macam, yaitu karena pelanggan yang bersangkutan telah dinyatakan pailit, bangkrut, meninggal dunia, atau lari ke luar negri.
Ayat jurnal yang perlu dibuat untuk mencatat penghapusan piutang ini adalah sebagai berikut :
Penyisihan piutang tak tertagih xxx
Piutang dagang xxx

Untuk itu membukukan penghapusan piutang, dikenal dua metode, yaitu :
1. Metode Langsung (Direct Write Off Method)
Menurut metode ini, pembukuan penghapusan piutang baru akan dilakukan pada saat suatu piutang benar-benar dinyatakan tidak tertagih oleh perusahaan. Pada saat itulah diadakan pencatatan kerugian tersebut kedalam perkiraan penghapusan piutang disebalah debit, serta mengkreditkan perkiraaan piutang dalam jumlah yang sama, guna mengeluarkan piutang yang tidak tertagih itu dari catatan. (M. Munandar : 2006 : 77)


2. Metode Cadangan (Allowance Method)
Menurut metode ini, setiap akhir periode perusahaan perlu mengadakan penaksiran tentang besarnya piutang yang kira-kira tidak tertagih. Pada saat ini jumlah yang diperkirakan tidak tertagih tersebut dianggap dan dicatat sebagi kerugian, dengan cara mendebitkannya kedalam perkiraan penghapusan piutang. Tetapi pada saat ini jumlah piutang yang diduga tidak tertagih tersebut belum dikeluarkan dari perkiraan piutang, melainkan baru dianggap dan dicatat sebagai cadangan piutang yang sekiranya tidak tertagih. Pencadangan ini dilakukan dengan membukukannya ke dalam perkiraan cadangan penghapusan piutang (Allowance For Bad Debt) disebelah kredit.
Bilamana pada sesuatu waktu nanti, piutang yang dicadangkan tidak tertagih itu benar-benar dinyatakan tidak tertagih, maka jumlah tersebut harus dikeluarkan dari catatan perkiraan cadangan penghapusan piutang, karena status cadangan telah berubah menjadi suatu kepastian, yakni dipastikan tidak tertagih lagi. Dengan demikian perkiraan cadangan penghapusan piutang harus didebitkan sebesar piutang yang dinytakan tidak tertagih tersebut. Di samping itu, dengan dipastikannya bahwa piutang yang bersangkutan tidak akan tertagih, maka jumlah tersebut harus pula dikeluarkan dari catatan perkiraan piutang, dengan cara mengkreditkannya sebesar jumlah tersebut. (M. Munandar : 2006 : 77)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar